JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme mengenai pencabutan status kewarganegaraan atau paspor dari warga negara Indonesia yang bertempur bersama ISIS di lrak dan Suriah, dipandang keliru.
Wakil Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Gufron Mabruri, melihat usulan tersebut akan berpengaruh pada kebijakan politik internasional Indonesia.
Dengan mencabut kewarganegaraan seseorang yang mengaku bergabung dengan ISIS, berarti pemerintah Indonesia mengakui ISIS sebagai pemerintah yang berdaulat.
"ISIS ini kan bukan negara berdaulat," ujar Gufron saat ditemui di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2016).
"Mereka hanya organisasi teroris internasional yang mencaplok sebagian wilayah Irak dan Suriah," kata dia.
Menurut Gufron, berdasarkan UU Kewarganegaraan, pada prinsipnya negara memang punya kuasa untuk mencabut kewarganegaraan.
Namun, kewarganegaraan seseorang bisa dicabut dengan syarat antara lain terlibat dalam militer negara asing dan melayani kepentingan negara asing.
"Yang perlu ditekankan adalah apabila seseorang terlibat atau bekerja (berkhianat) untuk negara asing. Konteksnya adalah negara," ujarnya.
Di samping itu, Gufron mewanti-wanti pemerintah agar lebih berhati-hati untuk menerapkan kebijakan pencabutan kewarganegaraan.
Karena ISIS bukan negara, maka seseorang yang dicabut kewarganegaraannya akan menjadi stateless atau tanpa negara.
"Secara standar dan norma internasional syarat mencabut kewarganegaraan itu sangat terbatas, proporsional, dan lewat pengadilan," ucap Gufron.
Dia juga menilai bahwa dasar pencabutan kewarganegaraan seseorang tidak bisa hanya berdasar info intelijen.
"Harus ada mekanisme yang ketat melalui persidangan. Orang tersebut bisa membela diri di persidangan secara adil," tutur Gufron.
"Dalam konvensi eropa pun, pencabutan kewarganegaraan tidak bisa mengakibatkan seseorang menjadi stateless," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.