Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Politisi Golkar yang Ruangannya Digeledah Terkait Kasus Damayanti

Kompas.com - 22/01/2016, 11:09 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, sebagai saksi.

Budi diperiksa sebagai saksi anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti terkait kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Hari ini, KPK memeriksa Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR RI sebagai saksi untuk tersangka DWP," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (22/1/2016).

Budi merupakan salah satu anggota DPR yang ruangannya digeledah KPK pada Jumat (15/1/2016). Sebelum penggeledahan itu, sempat terjadi adu mulut antara penyidik KPK dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

(Baca Fahri Hamzah: Ini Kok Seolah-olah Kami di DPR Maling Semua)

KPK menduga Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar lembaga antirasuah itu.

Oleh karena itu, KPK merasa perlu melakukan penggeledahan untuk mencari bukti atas dugaan tersebut.

Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6 Gedung DPR, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan Budi di lantai 13.

Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana. Saat itulah adu mulut terjadi antara Fahri dan penyidik KPK, HN Christian.

Dalam kasus ini, Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33.000 dollar Singapura.

Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com