Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah OC Kaligis Berstatus "Justice Collaborator" sejak Juli 2015

Kompas.com - 20/01/2016, 16:11 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, telah menyandang status justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa Gary.

"Apa ada semacam justice collaborator?" tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Gary membenarkan adanya pengajuan diri untuk menjadi justice collaborator, dan permohonan itu telah dikabulkan oleh KPK.

"Ada, Yang Mulia. (Pengajuan) tanggal 10 Juli 2015, suratnya 29 Juli 2015," kata Gary.

Hakim mengonfirmasi kepada jaksa penuntut umum mengenai justice collaborator tersebut. Jaksa Trimulyono Hendradi pun membenarkannya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, mantan pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji, membenarkan bahwa pimpinan KPK periode sebelumnya telah mengabulkan permohonan justice collaborator dari Gary.

"Seingat saya dikabulkan," ujar Indriyanto.

Indriyanto menilai, Gary bersikap sangat kooperatif dengan penyidik KPK. Namun, dia enggan mengungkap detail alasan pimpinan KPK mengabulkan permintaan tersebut.

"Detailnya tidak bisa diungkap karena akan membahayakan proses yang sedang berjalan dan juga membahayakan jiwa yang bersangkutan," kata Indriyanto.

Pengajuan justice collaborator tersebut dikabulkan tak lama setelah Gary ditangkap oleh KPK pada 9 Juli 2015.

Gary merupakan anak buah OC Kaligis yang membantu pengajuan perkara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

OC Kaligis menempatkan Gary sebagai perantara suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan agar gugatannya dikabulkan.

Suap tersebut berkaitan dengan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

Total nilai suap kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut.

Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com