Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Damayanti

Kompas.com - 20/01/2016, 14:29 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam kasus ini, KPK menjerat anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua teman dekatnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

"Untuk pengembangan kasus, ada kemungkinan tersangka baru," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (20/1/2016).

Namun, Yuyuk enggan menjelaskan lebih jauh siapa yang tengah diincar KPK. Begitu pula dengan kemungkinan dua anggota Komisi V DPR RI yang ruangannya ikut digeledah, akan terseret dalam kasus ini.

Kedua anggota Komisi V DPR itu adalah Budi Supriyanto dan Yudi Widiana.

Yuyuk mengatakan, jika diperlukan, KPK akan memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka yang ditetapkan KPK.

"Jika diperlukan keterangannya oleh penyidik, yang bersangkutan bisa dipanggil," kata Yuyuk.

KPK menduga, Damayanti bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar lembaga anti rasuah itu.

Oleh karena itu, KPK merasa perlu melakukan penggeledahan untuk mencari bukti atas dugaan tersebut.

Dalam kasus ini, Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33 ribu dollar Singapura.

Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.

PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com