Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Dinilai Tepat Tolak 34 Gugatan Sengketa Pilkada karena Terlambat Daftar

Kompas.com - 18/01/2016, 18:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 40 gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) pada Senin (18/1/2016).

Sebanyak 34 di antaranya ditolak oleh MK dengan alasan yang sama, yaitu karena melewati tenggang waktu batas pengajuan permohonan yang disebutkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memuji sikap konsisten MK atas pertimbangan putusan tersebut.

Menurut dia, syarat 3x24 jam bukanlah syarat baru dan sudah diberlakukan sejak lama dari pemilu ke pemilu. Sehingga, semua pemohon wajib mentaati peraturan itu.

“Saya kira Mahkamah memang bermain konsisten dengan aturan yang sejak lama berlaku dan tidak hanya pilkada, tapi semua jenis pemilu,” ujar Titi saat dihubungi wartawan, Senin (18/1/2016).

Titi menambahkan, aturan ini semestinya dipahami oleh para pasangan calon yang mengajukan sengketa ke MK bahwa syarat batas waktu pengajuan adalah mutlak dan harus dipenuhi.

“Selama ini presedennya begitu. Kalau melebihi waktu, permohonan tidak diterima sebelum masuk ke pokok perkara,” kata Titi.

Termasuk jika pemohon beralasan keterlambatan tersebut lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telat menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil suara pada pemohon.

Menurut Titi, seharusnya pasangan calon siap sejak awal sehingga jika ditemukan ada praktik kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu mereka sudah siap dan mengawal sejak awal.

Sehingga, lanjut dia, ketika rapat pleno penetapan hasil suara selesai dilakukan, mereka sudah siap untuk mengajukan permohonan ke MK.

"Kalau pun alasannya keterlambatan penerimaan salinan itu juga menurut saya tidak terlalu meyakinkan,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

Nasional
Anggota DPR Usul 'Money Politics' Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari 'Balik Modal'

Anggota DPR Usul "Money Politics" Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari "Balik Modal"

Nasional
Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Nasional
Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Nasional
Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Nasional
Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Nasional
Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Nasional
Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Qatar, Prabowo Bahas Pembangunan Negara dan Puji Jokowi

Nasional
Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Demokrat: UU Kementerian Negara Belum Revisi Sejak 2008, Padahal Politik Dinamis

Nasional
Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Menyusul Penerapan KRIS, BPJS Tegaskan Belum Ada Penghapusan Kelas dan Iuran Masih Sama

Nasional
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Nasional
KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

KPK Benarkan JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut PT Pertamina

Nasional
Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Buntut Kecelakaan di Subang, Kemenhub dan Polri Cek Massal Kelayakan Bus Pariwisata di 6 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com