JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus 40 gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) pada Senin (18/1/2016).
Sebanyak 34 di antaranya ditolak oleh MK dengan alasan yang sama, yaitu karena melewati tenggang waktu batas pengajuan permohonan yang disebutkan dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memuji sikap konsisten MK atas pertimbangan putusan tersebut.
Menurut dia, syarat 3x24 jam bukanlah syarat baru dan sudah diberlakukan sejak lama dari pemilu ke pemilu. Sehingga, semua pemohon wajib mentaati peraturan itu.
“Saya kira Mahkamah memang bermain konsisten dengan aturan yang sejak lama berlaku dan tidak hanya pilkada, tapi semua jenis pemilu,” ujar Titi saat dihubungi wartawan, Senin (18/1/2016).
Titi menambahkan, aturan ini semestinya dipahami oleh para pasangan calon yang mengajukan sengketa ke MK bahwa syarat batas waktu pengajuan adalah mutlak dan harus dipenuhi.
“Selama ini presedennya begitu. Kalau melebihi waktu, permohonan tidak diterima sebelum masuk ke pokok perkara,” kata Titi.
Termasuk jika pemohon beralasan keterlambatan tersebut lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telat menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil suara pada pemohon.
Menurut Titi, seharusnya pasangan calon siap sejak awal sehingga jika ditemukan ada praktik kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu mereka sudah siap dan mengawal sejak awal.
Sehingga, lanjut dia, ketika rapat pleno penetapan hasil suara selesai dilakukan, mereka sudah siap untuk mengajukan permohonan ke MK.
"Kalau pun alasannya keterlambatan penerimaan salinan itu juga menurut saya tidak terlalu meyakinkan,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.