Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gafatar Diduga Wujud Baru dari Aliran yang Sudah Dinyatakan Sesat oleh MUI

Kompas.com - 13/01/2016, 15:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) diduga sebagai wujud baru dari organisasi yang sudah dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia, yaitu Al Qiyadah Al Islamiyah.

Dugaan ini muncul setelah MUI menemukan fakta bahwa Moshaddeq yang merupakan Ketua Umum Al Qiyadah Islamiyah tercatat dalam organisasi Gafatar selaku pembina.

"Jadi, Gafatar ini sebenarnya metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah," kata Ketua Komisi Kajian dan Penelitian MUI Utang Ranuwijaya kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

"Dari gerakan Al Qiyadah Islamiyah lalu menjadi Komunitas Masyarakat Millah Abraham, lalu terakhir menjadi Gafatar," ucapnya.

Ranuwijaya mengatakan, Gafatar berdiri sejak 2011 dan mulai aktif tahun 2012.

Gafatar terdaftar menjadi organisasi keagamaan dan pada perkembangannya berubah menjadi organisasi sosial masyarakat. 

Mereka mendapat dukungan dari pemuda di bawah Kemendagri dan mendapat legalitas.

Namun, karena berbagai masalah yang berkembang di media massa belakangan waktu terakhir, MUI pun memutuskan membentuk tim untuk menyelidiki apakah Gafatar merupakan organisasi sesat layaknya Al Qiyadah Al Islamiyah.

"Qiyadah Islamiyah itu tahun 2001 menyebutkan Moshaddeq putra Nabi Muhammad. Apakah masih seperti itu, itu juga harus dibuktikan," ucap dia. 

Ranuwijaya menargetkan kajian bisa selesai pada akhir bulan ini. Setelah selesai, kajian akan disampaikan ke pimpinan MUI dan dikeluarkan fatwanya oleh Komisi Fatwa.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Gafatar tidak terdaftar di Kemendagri sebagai organisasi yang resmi. (Baca: Mendagri: Gafatar Tidak Terdaftar)

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Ratiyono memastikan Gafatar terdaftar di Jakarta.

(Baca: Gafatar Terdaftar di Kesbangpol DKI Jakarta sejak 2011)

Dengan terdaftar di Bakesbangpol, berarti Gafatar telah memenuhi persyaratan sebagai ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com