Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa di Beberapa Daerah Gafatar Diakui sebagai Ormas Resmi?

Kompas.com - 13/01/2016, 12:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, ada beberapa pemerintah daerah yang menerima Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sebagai organisasi kemasyarakatan resmi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI Soedarmo mengatakan, hal itu terjadi karena adanya kesalahan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Awalnya, Gafatar mengajukan izin ormas ke Kesbangpol Kemendagri tahun 2012, tetapi ditolak. Sebab, dia hanya ganti nama saja dari ormas yang dilarang sebelumnya. Lalu, kami mengirim surat ke pemerintah daerah, baik di kota, kabupaten, maupun provinsi. Intinya supaya mereka tak memberikan izin kepada Gafatar," ujar Soedarmo kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

"Ternyata, sebelum Kesbangpol mengirimkan surat itu, Gafatar sudah mendaftarkan diri ke beberapa pemerintah daerah dan diterima di sana sebagai ormas yang legal," lanjut Soedarmo.

Beberapa pemerintah daerah yang menerima Gafatar antara lain Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Surat izin ormas itu berlaku hingga lima tahun. Kemendagri, kata Soedarmo, tidak bisa membatalkan pemberian izin tersebut. Sebab, putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa pendaftaran ormas dapat dilakukan pada pemerintah pusat, provinsi, kota, atau kabupaten.

Artinya, pemberian izin sebuah ormas oleh pemerintah daerah bersifat otonom atau tidak dapat diganggu gugat oleh pemerintahan di atasnya.

"Jadi, sekarang kami hanya bisa mengimbau ke kepala daerah untuk benar-benar selektif soal pemberian izin ormas di daerahnya. Namun, saya rasa jangan khawatir sebab banyak izin yang sudah mati atau kedaluwarsa, termasuk yang di DKI itu," ujar Soedarmo.

Kompas TV Apa itu Ormas Gafatar?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com