Hal itu dikatakan Soedarmo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2016) pagi.
"Jika ingin Gafatar dibubarkan, harusnya lewat jalur pengadilan, jalur hukum. Ada pihak yang melaporkan bahwa Gafatar ini melakukan penistaan agama," ujar Soedarmo.
Kemendagri, lanjut Soedarmo, setuju jika Ormas Gafatar dianggap menistakan agama. Meski mengatasnamakan diri bagian dari Islam, aktivitas ibadah para pengikut Gafatar dianggap menyimpang dari ajaran Islam.
Akan tetapi, Soedarmo mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta menetapkan Gafatar menjadi ormas yang terlarang serta membubarkannya.
Hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013.
"Di putusan itu disebutkan, organisasi tidak bisa dibubarkan kecuali dia mengganggu keamanan atau melanggar hukum," ujar Soedarmo.
Oleh karena itu, menurut dia, proses hukum adalah langkah untuk membubarkan sebuah organisasi.
Saat ini, Kemendagri tengah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung yang menangani soal paham dan aliran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait rencana pemidanaan Gafatar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.