Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Bocorkan Sidang, Junimart Dilaporkan ke MKD

Kompas.com - 13/01/2016, 09:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Junimart Girsang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sebagai Wakil Ketua MKD, Junimart dinilai tidak menjaga kerahasiaan materi sidang sidang dan justru mengungkapkannya ke media massa.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Sumatera Utara bernama Agus Susanto pada 4 Januari 2016 lalu.

"Pak Junimart sebagai Pimpinan MKD, salah satu hakim yang mengusut kasus kode etik harusnya tidak boleh berbicara kasus yang dia tangani," kata Agus saat dihubungi, Selasa (12/1/2016).

Agus mencatat, Junimart telah membocorkan materi perkara dalam empat kasus yang berbeda.

Pertama, kasus pemukulan Anggota Komisi VII DPR Mustafa Assegaf kepada Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.

Kedua, kasus penggunaan kop surat DPR yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat.

Ketiga, kasus pertemuan Setya Novanto dan Fadli Zon dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Dan terakhir, kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang juga menyeret Setya Novanto dan membuatnya lengser dari kursi ketua DPR.

"Dia tidak bisa membedakan posisi sebagai hakim dan sebagai politisi. Ini jelas melanggar," kata Agus.

Junimart diduga melanggar pasal 15 ayat 3 Peraturan DPR tentang tata beracara MKD, yang mengatur bahwa Pimpinan dan anggota MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam Sidang MKD.

Dalam laporannya, dosen pada salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara itu menyerahkan bukti berupa berita dan video yang memuat pernyataan Junimart terkait empat perkara tersebut.

Berdasarkan pasal 37 tata beracara, apabila nantinya laporan terhadap Junimart memenuhi syarat, maka pimpinan DPR akan menonaktifkannya sementara waktu dari MKD.

Namun, apabila jika terbukti tak bersalah, maka dia akan diaktifkan kembali di MKD oleh pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Nasional
Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Nasional
7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com