Sebagai Wakil Ketua MKD, Junimart dinilai tidak menjaga kerahasiaan materi sidang sidang dan justru mengungkapkannya ke media massa.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga Sumatera Utara bernama Agus Susanto pada 4 Januari 2016 lalu.
"Pak Junimart sebagai Pimpinan MKD, salah satu hakim yang mengusut kasus kode etik harusnya tidak boleh berbicara kasus yang dia tangani," kata Agus saat dihubungi, Selasa (12/1/2016).
Agus mencatat, Junimart telah membocorkan materi perkara dalam empat kasus yang berbeda.
Pertama, kasus pemukulan Anggota Komisi VII DPR Mustafa Assegaf kepada Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.
Kedua, kasus penggunaan kop surat DPR yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Henry Yosodiningrat.
Ketiga, kasus pertemuan Setya Novanto dan Fadli Zon dengan bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Dan terakhir, kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang juga menyeret Setya Novanto dan membuatnya lengser dari kursi ketua DPR.
"Dia tidak bisa membedakan posisi sebagai hakim dan sebagai politisi. Ini jelas melanggar," kata Agus.
Junimart diduga melanggar pasal 15 ayat 3 Peraturan DPR tentang tata beracara MKD, yang mengatur bahwa Pimpinan dan anggota MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam Sidang MKD.
Dalam laporannya, dosen pada salah satu perguruan tinggi di Sumatera Utara itu menyerahkan bukti berupa berita dan video yang memuat pernyataan Junimart terkait empat perkara tersebut.
Berdasarkan pasal 37 tata beracara, apabila nantinya laporan terhadap Junimart memenuhi syarat, maka pimpinan DPR akan menonaktifkannya sementara waktu dari MKD.
Namun, apabila jika terbukti tak bersalah, maka dia akan diaktifkan kembali di MKD oleh pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.