Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu akan diperiksa terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam upaya permintaan saham ke PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Belum bisa memenuhi panggilan, karena proses pemanggilannya prematur," kata pengacara Novanto, Firman Wijaya saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Firman, Kejagung sebelumnya telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin pemeriksaan terhadap Novanto. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Presiden atas surat tersebut.
"Jaksa Agung kan sebelumnya sudah kirim surat, kenapa tidak menghargai lembaga kepresidenan? Kan ada batas waktu, kenapa sikap Jaksa Agung malah seperti itu," kata dia.
Selain itu, menurut dia, dalam memenuhi panggilan penyelidik, seorang terperiksa tak perlu hadir di Kejagung.
Menurut dia, jawaban atas pertanyaan yang akan diajukan penyelidik dapat disampaikan melalui keterangan tertulis.
Lebih jauh, ia menambahkan, dalam surat yang disampaikan penyelidik, Novanto dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar perpanjangan kontrak Freeport
. Menurut dia, keterangan itu lebih tepat digali penyelidik ke Menteri ESDM Sudirman Said.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.