"Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," kata Andika, melalui pernyataan tertulis, Senin (11/1/2016).
Andika mengungkapkan, oknum anggota Paspampres yang ditangkap di Bandara Kualanamu adalah Prajurit Satu Frestian Ardha Pranata yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres.
Dia ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Senin (11/1/2016), sekitar pukul 04.30 WIB. Pratu Frestian kedapatan membawa 0,35 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi.
Dari laporan yang diterima Andika, Pratu Frestian tengah melewati security door bandara dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta.
"Sampai saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer I Pematang Siantar, Sumatera Utara (bagian dari Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan)," ujarnya.
Andika melanjutkan, Pratu Frestian berangkat ke Medan kemarin Minggu (10/1/2016) menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta pada Senin pagi.
"Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau izin dari satuannya," ucap mantan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat itu.