Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menantu Atut Klaim Tak Terima Uang Terkait Pembentukan Bank Daerah Banten

Kompas.com - 11/01/2016, 18:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Banten, Adde Rosi Khoerunnisa, terkait perkara dugaan suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru.

Adde tak berkomentar mengenai dugaan pemberian uang suap kepada anggota-anggota DPRD tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya tak menerima suap dari PT Banten Global Development (BGD).

"Saya pribadi tidak pernah menerima itu (uang) dari BGD," ujar Adde di Gedung KPK, Senin (11/1/2016).

Saat ditanya terkait perkembangan pembangunan bank tersebut, Adde hanya berkomentar bahwa yang ia tahu Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan surat evaluasi bahwa pembangunan bank Banten tersebut harus dihentikan.

Adde mengaku tak tahu banyak soal pembahasan pembentukan bank tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Fraksi Golkar telah menolak sejak awal.

"Yang pasti Golkar menolak. Saya enggak tau hal detail. Saya sejak awal sudah menolak, diintruksikan oleh partai menolak," kata menantu mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Adde keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.43 WIB setelah diperiksa selama lebih kurang 5 jam.

Selain Adde, KPK menjadwalkan pemeriksaan delapan anggota DPRD Banten sebagai saksi bagi terdakwa Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.

Tujuh anggota DPRD Banten lainnya yang diperiksa adalah Ananta Wahanan, Iman Sulaiman, Ade Suryana, Sri Hartati, Hasan Maksudi, A Zaini, dan Muhlis.

Adde sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. Saat itu ia mengatakan, Fraksi Golkar telah menolak pembuatan bank daerah Banten. Namun, anggaran untuk bank tersebut tetap berjalan.

Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono.

Saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan.

Ricky pun dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Setya dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com