Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Palembang Pemutus Kasus Kebakaran Hutan Dilaporkan ke KY

Kompas.com - 08/01/2016, 12:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memutus perkara kebakaran hutan dan lahan konsesi PT Bumi Mekar Hijau tahun 2014 dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Koalisi Masyarakat Antimafia Hutan.

Mereka dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara tersebut.

Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Parlas Nababan selaku ketua majelis hakim, dan dua hakim anggota yaitu Kartijoni dan Eli Warti.

ist Meme Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Parlas Nababan.
Dalam putusannya, mereka menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 7,9 triliun terhadap perusahaan itu.

"Ada ketidakprofesionalan hakim dalam memutus perkara ini. Kami melihatnya dari beberapa pertimbangan putusannya yang tidak mempertimbangkan pokok pembuktian," kata peneliti hukum dari Yayasan Auriga Syahrul Fitra di KY, Jumat (8/1/2016).

Menurut dia, dalam salah satu pertimbangan putusannya, hakim menyebut jika api yang membakar lahan berasal dari lahan milik masyarakat.

Namun, hakim tidak menjelaskan secara detil asal api tersebut.

Selain itu, ia menambahkan, hakim hanya melihat kerugian dari satu sisi yakni dari segi korporasi.

Sementara, kerugian yang diderita masyarakat dan negara tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan.

"Padahal masyarakat mengalami dampak langsung, seperti tidak bisa sekolah karena sekolah diliburkan, gangguan penerbangan karena asap dan juga anggaran mitigasi bencana yang harus dikeluarkan negara," kata dia.

Kepala Bagian Laporan Masyarakat dan Perilaku Hakim KY, Indra Syamsu mengatakan, sejak berita terkait putusan tersebut mencuat ke media, KY telah mengambil langkah melalui kantor perwakilan di Palembang.

"Dan kami bersyukur dengan adanya laporan ini maka ada perhatian besar atas kasus ini," ujarnya.

Ia menambahkan, laporan yang diserahkan oleh koalisi masyarakat sipil akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diproses.

Jika nantinya laporan sudah dianggap lengkap, maka tidak menutup kemungkinan hakim yang dilaporkan akan dipanggil KY untuk diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com