Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partisipasi Pemilih Dianggap Tak Penuhi UU, Pilkada Medan Diminta Diulang

Kompas.com - 07/01/2016, 21:39 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil Pilkada Kota Medan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dalil permohonan, pasangan nomor urut dua, Ramadhan Pohan dan Edi Kusuma, meminta adanya pemungutan suara ulang.

Permintaan tersebut didasari oleh rendahnya partisipasi pemilih di Kota Medan.

Kuasa Hukum Ramadhan-Edi, Muhammad Arsun mengatakan, pemungutan suara dimungkinkan karena hasil Pilkada Kota Medan tak memenuhi syarat formal.

"Ada syarat materil dan syarat formal pemilu. Syarat formal itu terkait partisipasi pemilih," ujar Arsun di Gedung MK, Kamis (7/1/2016).

"Ini dia tidak memenuhi syarat itu, Pasal 122. Harus 50 persen dari pemilih atau 40 persen di kecamatan. Akan tetapi ini tidak, hanya dua puluhan persen," ujarnya.

Arsun menambahkan, syarat tersebut disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Sehingga, Pilkada Kota Medan dianggap tidak memenuhi syarat.

Ia juga menuding rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Kota Medan juga disebabkan karena kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Medan yang buruk. Salah satunya adalah karena banyak pemilih yang tak mendapatkan formulir C6 atau undangan.

"Ada yang bawa KTP tapi tidak diijinkan pemilih karena tidak membawa e-KTP," kata Arsun.

"Bagaimana sebaran pemilih itu makanya harus diulang dan harus dihukum KPU-nya karena ada upaya menghalang-halangi pemilih," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Medan Yeni Chairiah Rame mengatakan, KPU telah melakukan pendistribusian formulir C6 kepada pemilih dan tidak ditemukan keadaan yang menjadi syarat untuk dilakukan pemilihan lanjutan.

"Intinya kami tidak ada menghalang-halangi pemilih pada 9 Desember dan apa yang menjadi tugas dan kewajiban KPU sudah kami laksanakan secara optimal mulai dari KPU, PPK, sampai PPS dan KPPS," ujar Yeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com