"Kami sedang menyiapkan banding dan telah mengundang 23 ahli hukum bidang lingkungan dan administrasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di rumah dinas Wakil Presiden, Kamis (7/1/2015).
Dia berpendapat, bantuan ahli hukum tersebut bermanfaat guna memberikan masukan terkait teknis materi banding dalam kasus yang sedang dihadapi. KLHK saat ini telah menerima putusan PN Palembang.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV Bidang Pertanian dan Kehutanan DPR RI Firman Subagyo mengemukakan, gugatan kasus kebakaran hutan harus disertai bukti serta data yang benar-benar kuat.
(Baca: Gugat Perusahaan soal Kebakaran Hutan, Pemerintah Kalah di Pengadilan)
Sehingga, upaya hukum itu tidak akan terpatahkan dengan argumentasi yang muncul di persidangan.
Menurut Firman, ada kelemahan dalam gugatan KLHK di Pengadilan Negeri Palembang (Sumatera Selatan) sehingga ditolak majelis hakim.
Dia mengemukakan, dengan mengajukan tuntutan Rp 7,9 triliun, pemerintah seolah gagah dengan membuat para pembakar hutan jera. Padahal, data dan dukungan aturan dalam undang-undangnya lemah.
(Baca: Bakar Hutan Tak Merusak, Hakim Dinilai Pakai Kacamata Kuda)
"Jadi masyarakat jangan diberi angin surga alias janji manis, padahal sesunguhnya hal itu sangat lemah dan mudah dipatahkan hakim," ucapnya.
Firman yang juga pimpinan Badan Legislasi DPR mengajak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh menyangkut sejumlah regulasi atau UU tentang Kehutanan agar tidak tumpang-tindih. Yang terpenting pemerintah juga melaksanakan UU tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.