Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Capaian Kemenlu pada Bidang Kedaulatan dan Perlindungan WNI Sepanjang 2015

Kompas.com - 07/01/2016, 12:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menyebutkan capaian-capaian yang diraih Kementerian Luar Negeri selama tahun 2015.

Capaian itu didasarkan pada empat prioritas politik luar negeri.

"Capaian ini tentunya dilakukan dengan tetap memegang teguh prinsip politik luar negeri bebas aktif, independent, and active foreign policy," ujar Retno dalam pernyataan pers di Gedung Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Capaian pertama didasarkan pada prioritas pemerintah dalam menjaga kedaulatan NKRI. Menurut Retno, pemerintah melalui Kemenlu telah melakukan sejumlah upaya diplomasi mengenai percepatan penyelesaian batas-batas wilayah dengan negara lain.

Retno mengatakan, perencanaan telah diaktifkan kembali setelah tidak aktif sejak 2003.

Sepanjang 2015, terdapat 25 pertemuan batas wilayah.

Capaian kedua, Indonesia memprioritaskan perlindungan WNI di luar negeri. Retno menyebutkan, ada dua hal yang menjadi fokus selama 2015.

Pertama, pembangunan sistem yang diperlukan bagi kemajuan yang berkelanjutan dan memberikan respons cepat terhadap problematika yang muncul.

Beberapa upaya pembangunan sistem yang telah dilakukan, antara lain, peluncuran program SMS blast, yang bisa memberikan informasi bagi WNI yang bepergian ke luar negeri.

Kemudian, pembangunan data yang terintegrasi dengan BNP2TKI dan data Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, terdapat pelatihan 282 staf Kemenlu di bidang identifikasi, forensik, penanganan pelaporan kasus, serta penanganan situasi konflik dan bencana.

Selama 2015, terdapat 11.242 kasus perlindungan WNI yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, kasus yang telah diselesaikan mencapai 62 persen.

Pemerintah juga melakukan evakuasi terhadap WNI yang berada di wilayah konflik. Fasilitas repatriasi terhadap 94.529 WNI/TKI jauh melebihi target pemerintah yang sebanyak 50.000 WNI/TKI.

"Jika seluruh aktivitas perlindungan WNI dijumlahkan, jumlah WNI yang tertangani adalah 109.382 orang," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com