Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Saran Hakim MK agar Penyidik Independen KPK Tak Lagi Dipermasalahkan

Kompas.com - 06/01/2016, 13:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim konstitusi memberikan saran agar legalitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi dipermasalahkan saat seorang tersangka mengajukan praperadilan.

Hakim konstitusi menyarankan agar tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan oleh penyidik KPK yang masih berstatus Polri.

"Soal penyidik independen, supaya Pasal 45 Undang-Undang KPK dimasukkan saja, bagaimana Pasal 6 dan 7 KUHAP dikawinkan dengan Pasal 46, agar penyidik yang bertanda tangan di BAP hanya penyidik koordinator yang masih berstatus Polri," ujar hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Dengan penyidik koordinator dari Polri, menurut Suhartoyo, legalitas penyidik dalam BAP akan semakin kuat meskipun penyidik independen yang diangkat KPK ikut memeriksa kasus tersebut.

Celah yang dipakai tersangka untuk memenangkan praperadilan juga akan semakin kecil.

"Ini sebuah masukan, jadi dalam action sehari-hari, penyidik punya legal standing," kata Suhartoyo.

Persoalan mengenai legalitas penyidik KPK sering kali menjadi salah satu alasan tersangka dalam menggugat penetapan tersangka melalui sidang praperadilan.

Salah satu contoh, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, yang menjadi tersangka terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA, pernah mempermasalahkan legalitas dua penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan, Hadi mengatakan bahwa dua penyidik KPK atas nama Ambarita A Damanik dan Yudi Kristiana tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan, apalagi penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Hadi mengatakan, salah satu penyidik, yaitu Ambarita, diketahui bukan lagi sebagai anggota Polri.

Padahal, sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK haruslah pejabat Polri atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com