JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim konstitusi memberikan saran agar legalitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi dipermasalahkan saat seorang tersangka mengajukan praperadilan.
Hakim konstitusi menyarankan agar tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP) dilakukan oleh penyidik KPK yang masih berstatus Polri.
"Soal penyidik independen, supaya Pasal 45 Undang-Undang KPK dimasukkan saja, bagaimana Pasal 6 dan 7 KUHAP dikawinkan dengan Pasal 46, agar penyidik yang bertanda tangan di BAP hanya penyidik koordinator yang masih berstatus Polri," ujar hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Dengan penyidik koordinator dari Polri, menurut Suhartoyo, legalitas penyidik dalam BAP akan semakin kuat meskipun penyidik independen yang diangkat KPK ikut memeriksa kasus tersebut.
Celah yang dipakai tersangka untuk memenangkan praperadilan juga akan semakin kecil.
"Ini sebuah masukan, jadi dalam action sehari-hari, penyidik punya legal standing," kata Suhartoyo.
Persoalan mengenai legalitas penyidik KPK sering kali menjadi salah satu alasan tersangka dalam menggugat penetapan tersangka melalui sidang praperadilan.
Salah satu contoh, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, yang menjadi tersangka terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA, pernah mempermasalahkan legalitas dua penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan, Hadi mengatakan bahwa dua penyidik KPK atas nama Ambarita A Damanik dan Yudi Kristiana tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan, apalagi penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Hadi mengatakan, salah satu penyidik, yaitu Ambarita, diketahui bukan lagi sebagai anggota Polri.
Padahal, sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK haruslah pejabat Polri atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.