"Kami berharap ada semacam surat edaran (SE) dari MA soal praperadilan, agar tidak terlalu kreatif para hakim. Mudah-mudahan MA memahami keluhan kami," ujar Agus saat bertemu dengan sembilan Hakim Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Dalam pertemuan di Gedung MK, hakim konstitusi sempat memberikan saran-saran terkait praperadilan yang selama ini mempersulit penegak hukum.
KPK dinilai perlu berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait masalah tersebut. Menurut hakim MK, penetapan tersangka yang sesuai prosedural sebenarnya memperkuat poisisi lembaga penegak hukum.
Maka, disayangkan jika penetapan tersangka kemudian dibatalkan oleh sidang praperadilan yang terlalu luas mengkaji materi persidangan pokok.
"Kami akan diskusikan masalah ini kepada Mahakamah Agung," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.