Sepanjang tahun 2015, tercatat setidaknya 14 terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi kejaksaan.
Proses eksekusi tersebut dilangsungkan dalam dua tahap yaitu pada 18 Januari 2015 dan 29 April 2015.
"Karena pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba, maka kejaksaan juga menyatakan perang terhadap narkoba. Kami ingatkan, jangan main-main. Kalau ada indikasi penyalahgunaan kita akan eksekusi sesuai derajat kesalahannya," kata Jaksa Agung, Rabu (30/12/2015).
Ia menambahkan, proses eksekusi dilakukan setelah seluruh hak hukum para terpidana dipenuhi.
Menurut dia, tak jarang kejaksaan mendapatkan perlawanan dari sejumlah pihak sebelum eksekusi dilakukan, terutama dari kalangan pegiat HAM.
"Eksekusi yang kami lakukan dianggap melanggar HAM, tapi kita dalam kondisi perang terhadap narkoba," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengatakan, dari laporan Badan Narkotika Nasional, hampir 60 persen peredaran narkoba di Asean, konsumennya berasal dari Indonesia. Setidaknya ada 5,8 juta warga usia produktif yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Dari jumlah itu, 1,4 juta diantaranya sudah tidak bisa disembuhkan lagi. Dan dari informasi BNN, rata-rata 30-40 korban penyalahgunaan narkoba meninggal setiap harinya," kata dia.