Jumlah personil Polri yang dipecat, menurut Badrodin, meningkat dibanding tahun sebelumnya, yaitu 119 personil.
Ia menuturkan, pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat atau Dumas.
Pada 2015, tercatat 898 pengaduan diterima Polri. Adapun, 619 di antaranya merupakan Dumas terkait penyidikan tindak pidana.
Komplain terhadap proses penyidikan tindak pidana oleh penyidik Polri, kata Badrodin, merupakan permasalahan terbesar.
Beberapa contohnya adalah lamanya waktu dan tidak ditindaklanjutinya proses penanganan pengaduan, keberpihakan dan profesionalitas polisi, manipulasi perkara, hingga menelantarkan perkara.
itu, Badrodin menuturkan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran disiplin mengalami penurunan sebesar 74,3 persen dari tahun sebelumnya.
"Pelanggaran disiplin ini agak banyak. 2015 itu 4.024," ujar Badrodin.
Selain itu, sanksi terhadap pelanggaran kode etik meningkat sebesar 120,3 persen. Pada tahun 2014, pelanggaran kode etik hanya dilakukan 444 orang dan tahun 2015 menjad 978 orang.