Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol, 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016

Kompas.com - 27/12/2015, 05:00 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi kemacetan panjang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang melarang angkutan barang melintas jalan tol. 

Surat Edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016. 

Dalam surat tersebut disebutkan kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono saat menyampaikan hal itu, Sabtu (26/12/2015) menyatakan, kebijakan ini tentu membuat sejumlah pihak terganggu terutama pengusaha.


Terkait hal tersebut, Djoko mengatakan, regulasi tersebut dimaksudkan untuk menghidari adanya penumpukan kendaraan pada puncak musim liburan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

"Kami mohon kelonggaran hati. Kalau kita tidak terbitkan Surar Edaran ini tentu saja kejadian seperti kemarin tak terhindarkan," kata Djoko di Kantor Kemenhub, Sabtu (26/12/2015) malam.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Condro Kirono mengatakan, sebelum SE tersebut turun pada Jumat (25/12/2015), dirinya sudah bicara dengan pihak Organisasi Gabungan Angkatan Darat (Organda) untuk membantu mensosisalisasikan aturan tersebut.

"Pak, tolong kelonggaran hati saja bahwa kondisi libur panjang ini sangat berat kalau angkutan-angkutan barang melintas jalan tersebut. Saya sudah sampaikan dan akan disampaikan kepada anggota Organda," ucap Condro.

Lebih lanjut, pada poin kedua SE 48/2015 disebutkan bahwa kendaraan barang yang dilarang melintas di antaranya adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com