Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Nilai Narasumber Jadi Korban Baru Ancaman Kriminalisasi

Kompas.com - 22/12/2015, 22:56 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin mengatakan, salah satu fenomena dunia pers yang menjadi perhatian pada 2015 adalah berubahnya pola ancaman kebebasan pers.

Tak hanya media ataupun jurnalis yang menjadi korban terlapor, namun narasumber juga terkena ancaman tersebut.

"Tren baru ancaman terhadap kriminalisasi," ujar Asep dalam acara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).

"Bukan cuma terhadap media atau pun jurnalisnya, tetapi kemudian juga menyasar kepada narasumbernya," kata dia.

Asep memberi contoh kasus Aktivis Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, yang dilaporkan ke kepolisian karena dianggap mencemarkan nama baik Prof Romli Atmasasmita.

Emerson dianggap kurang mendukung gerakan antikorupsi. Padahal, kata Asep, Emerson yang merupakan narasumber berita telah menjadi bagian tak terpisahkan dari pemberitaan.

Sehingga, ketika ada permasalahan maka harus diselesaikan dengan mekanisme Undang-Undang Pers.

"Kalau sengketa pemberitaan, kalau melalui mekanisme UU Pers, Dewan Pers tidak memberikan sanksi yang bersifat punishment tapi kan rekomendasi Dewan Pers," ucap Asep.

"Misalnya harus memberikan hak jawab, hak koreksi dan sebagainya jika terjadi kekeliruan. Dan itu memang dimandatkan oleh UU Pers," tuturnya.

Asep menambahkan, hal ini menjadi penting karena menandakan bahwa aparat kepolisian dan para pejabat negara masih belum memahami betul bahwa UU Pers adalah Undang-Undang yang secara khusus mengatur penyelesaian sengketa di media.

Ia juga menyinggung kasus kriminalisasi insan pers yang baru-baru ini tengah diperbincangan, yaitu mantan Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Metro TV atau Putra Nababan sebagai pimpinan redaksi atas tuduhan pencemaran nama baik. 

Asep menilai, seharusnya kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme sengketa jurnalistik terlebih dahulu.

Ia mencatat, banyak anggota kepolisian yang belum memahami bahwa Kapolri dan Dewan Pers telah menandatangani nota kesepahaman atau mutual of understanding (MoU) terkait penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan media.

Menurut dia, kekurangan ini menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian untuk mengedukasi jajarannya terkait penerapan UU Pers tersebut.

"Jangankan UU Pers. MoU antara Kapolri dan Dewan Pers saja mereka enggak tahu. Ini juga jadi PR bagi Dewan Pers dan Kapolri," tutur Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com