Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto dan "Metro TV" Sepakat Berdamai di Dewan Pers

Kompas.com - 18/12/2015, 20:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan manajemen Metro TV sepakat berdamai terkait sengketa pemberitaan yang dilaporkan ke Dewan Pers.

Hal itu tercantum dalam dua lembaran bertajuk "Risalah Penyelesaian Pengaduan Setya Novanto terhadap Metro TV dan metrotvnews.com", Jumat (18/12/2015).

Berdasarkan salinan surat itu, Dewan Pers telah memeriksa semua produk jurnalistik Metro TV dan metrotvnews.com. Pihak Novanto menganggap, berita di dua media itu mencemarkan dan berisi fitnah terhadap dirinya.

Dewan Pers pun menganggap berita itu sudah memenuhi standar dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.

Dewan Pers hanya mempersoalkan satu berita dari metrotvnews.com yang dianggap memerlukan konfirmasi subyek berita.

Berita itu berjudul "Mata Setnov Berkaca-kaca Jelaskan Kasus Pencatutan Nama Presiden", yang ditayangkan pada 17 November 2015 pukul 10.28 WIB.

Tiga poin

Atas dasar penilaian Dewan Pers, baik pihak Novanto maupun Metro TV menyepakati tiga poin.

Pertama, Metro TV wajib melayani hak jawab pihak Novanto secara proporsional. Kedua, hak jawab Novanto harus disampaikan paling lambat 14 hari setelah risalah ditandatangani.

Ketiga, pihak Novanto dan Metro TV sepakat menyelesaikan persoalan ini di Dewan Pers dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan ini tidak dilaksanakan.

Risalah tersebut ditandatangani kuasa hukum Novanto, Razman Arif Nasution, dan Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan, serta perwakilan Dewan Pers, Muhammad Ridlo Eisy.

Saat dimintai tanggapan soal penyelesaian ini, Putra Nababan sangat berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah berupaya menengahi persoalan antara Metro TV dan Novanto.

Putra pun berkomitmen menjalankan kesepakatan tersebut.

"Tentunya, intinya, kami menunggu pihak Setya Novanto kapan untuk memberikan hak jawabnya," ujar Putra saat dihubungi Kompas.com.

"Ini juga membuktikan bahwa persoalan tersebut bukan urusan pidana, melainkan urusan jurnalistik. Sekali lagi, kami berharap bahwa ke depan seharusnya lebih bisa komunikasi, memahami undang-undang, dan menghormati karya jurnalistik," lanjut dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com