JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (17/12/2015) pagi, memeriksa Deputi I Kepala Staf Presiden Darmawan Prasodjo.
Darmo, demikian dia akrab disapa, diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto saat menjabat Ketua DPR RI dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
"Tadi pagi sudah diperiksa, sudah selesai saat ini. Pemeriksaan itu tidak perlu lama-lama," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, Kamis.
Penyidik, kata Fadil, menanyakan seputar keberadaan PT Freeport di Indonesia sekaligus soal mekanisme perpanjangan kontrak karya perusahaan negeri Paman Sam tersebut di Indonesia.
Fadil mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Darmo dilakukan dengan suasana santai.
"Ya kami memperkaya masukan sebanyak-banyaknya. Dari masukan-masukan itu, kami sharing. Yang relevan kami gunakan di dalam penyelidikan, yang tidak ya tidak," tutur Fadil.
Fadil enggan mengungkap apa kaitan antara keterangan Darmo soal Freeport dengan perkara pemufakatan jahat Novanto-Chalid yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menyebut, hal itu termasuk materi penyelidikan. Namun yang jelas, lanjut Fadil, pemeriksaan Darmo ditambah dengan pemeriksaan saksi lainnya semakin membuat terang perkara tersebut.
Penyidik Jampidsus tengah mengusut perkara dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh Novanto dan Riza Chalid.
Perkara itu masih berstatus penyelidikan. Belum ada tersangka dalam perkara itu.
Dugaan pemufakatan jahat itu terjadi saat Novanto dan Chalid menggelar pertemuan dengan Presiden Direktur PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Dalam rekaman pertemuan itu, Chalid dan Novanto disebut meminta saham ke Freeport atas nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.