Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tangkap Pemilik Akun @ypaonganan

Kompas.com - 17/12/2015, 11:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri menjemput paksa pemilik akun Facebook @ypaonganan, Kamis (17/12/2015) subuh.

"Betul, tadi pagi-pagi sekali, jam 05.45 WIB, dia kami jemput paksa dari daerah Jalan Rambutan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Bambang Waskito kepada Kompas.com, Kamis.

Bambang belum mau mengungkap secara detail alasan penjemputan paksa tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa laki-laki pemilik akun tersebut melanggar Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Informasi Elektronik.

"Dia menyebar tulisan porno melalui media sosial Facebook," kata Bambang.

Bambang juga memastikan bahwa seiring dengan penjemputan paksa tersebut, pemilik akun itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia masih diperiksa intensif di ruang penyidik.

Akun tersebut sempat menghebohkan linimasa setelah mengunggah foto Presiden Joko Widodo duduk bersama artis Nikita Mirzani. Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e.

Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan apakah foto dan tulisan dalam pesan di akun tersebut terkait dengan penyebaran tulisan yang mengandung pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com