Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Ridwan Bae ke MKD, Akbar Faizal Ancam Lapor Balik

Kompas.com - 14/12/2015, 22:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Akbar Faizal dilaporkan oleh Anggota MKD Ridwan Bae ke MKD.

Saat rapat internal MKD yang hampir selesai, Senin (14/12/2015) malam, Akbar keluar dari ruang rapat dan langsung melakukan wawancara dengan media sambil menunjukkan surat pelaporannya ke MKD.

"Begitu saya masuk ruangan disodorkan surat ini. Ini adalah surat dari wakil ketua DPR RI yang ditandatangani Fahri Hamzah perihal anggota MKD namanya Ridwan Bae dari Dapil Sulawesi Tengah yang mengadukan saya ke MKD," kata Akbar.

Politisi NasDem ini mengatakan, dalam surat itu, dia diadukan dengan tuduhan membocorkan informasi rahasia dalam rapat tertutup MKD kepada wartawan di DPR. (baca: Agung Laksono Minta Novanto Kesatria Mundur sebagai Ketua DPR)

Tak jelas informasi apa yang dimaksud, tetapi Akbar meyakini selama ini tidak pernah membocorkan rahasia MKD yang sifatnya melanggar kode etik.

Dia justru menuding Ridwan bersama dua rekannya dari Fraksi Golkar Kahar Muzakir dan Adies Kadir yang melanggar kode etik. Sebab, mereka telah menghadiri jumpa pers Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, yang akan dihadirkan sebagai saksi di MKD. (baca: Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD)

"Anda tahu Ridwan Bae anggota MKD yang selalu meminta sidang Setya Novanto dihentikan dan orang yang datang pada jumpa pers Pak Luhut Pandjaitan," ucap dia.

Akbar mengancam akan melaporkan balik Ridwan bersama Kahar dan Adies pada Selasa besok. Menurut dia, surat laporan akan disiapkan pada malam ini.

"Staf saya akan membuat surat ke MKD, melaporkan mereka yang menghadiri jumpa pers Luhut. Itu adalah pelanggaran etika. Dan akan saya hadapi di MKD," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com