Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Pemerintah Sudah Tahu Keberadaan Riza Chalid

Kompas.com - 14/12/2015, 13:07 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah mengetahui negara yang dituju pengusaha migas Muhammad Riza Chalid saat meninggalkan Indonesia sekitar sepekan lalu.

Akan tetapi, pemerintah memerlukan bantuan otoritas negara tersebut jika ingin mengetahui negara tujuan Riza selanjutnya saat meninggalkan negara itu.

Yasonna tidak menjawab secara tegas saat ditanya negara yang dituju Riza saat meninggalkan Indonesia.

"Katakanlah ke Singapura, ya biasanya Beliau begitu," kata Yasonna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/12/2015).

Yasonna mengatakan, pihaknya kini menunggu kelanjutan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Riza bersama Ketua DPR Setya Novanto saat menemui bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Ia memastikan akan bantu mencari keberadaan Riza jika statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kalau kami hanya nunggu saja. Saya tidak punya kewenangan untuk tindak hukum yang lain kecuali pencegahan," ujarnya.

Nama Riza Chalid menjadi perhatian publik setelah transkrip rekaman pembicaraannya bersama Setya Novanto saat menemui Maroef Sjamsoeddin sekitar Juni 2015 beredar.

Riza tidak memenuhi pangilan kejaksaan dan MKD untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan permufakatan jahat dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com