JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menuturkan, sejumlah 62 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 11 wilayah harus melakukan pemungutan suara ulang.
Alasan pemungutan suara ulang bermacam-macam. Namun, menurut Nasrullah, pemungutan suara ulang paling banyak terjadi di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.
"Sebanyak 62 (TPS) yang pemungutan suaranya diulang itu karena berbagai macam hal. Paling banyak di Yalimo. Kotak suaranya 51 (TPS), dirampas saat akan dibawa," kata Nasrullah saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2015).
Berdasarkan data Bawaslu, kotak suara 51 TPS tersebut dirampas oleh pasangan calon nomor urut 1 saat akan dibawa Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) ke TPS.
Adapun pemungutan suara ulang, berdasarkan temuan Bawaslu, perlu dilakukan di sejumlah TPS lainnya yang tersebar di sejumlah daerah.
Di antaranya adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Oku Timur, Kota Tangerang Selatan, Kota Denpasar, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Halmahera Timur.
Alasan pemungutan suara ulang beragam. Mulai dari adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali hingga penyalahgunaan formulir C6.
Menanggapi temuan Bawaslu tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat (KPU) Pusat, Arief Budiman menuturkan, KPU akan menjalankan pemungutan suara ulang jika memang ada temuan tersebut.
Namun ia mengaku, pihaknya belum menerima laporan.
Menurut Arief, kalau pun harus dilakukan pemungutan suara ulang, KPU hanya akan menyediakan 2000 lembar surat suara tiap kabupaten/kota.
Ini sesuai peraturan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015.
Arief menambahkan, sengan asumsi jika setiap TPS jumlah pemilihnya maksimal, yaitu 800 pemilih, maka pemungutan suara ulang hanya bisa dilakukan di tiga TPS.
"Intinya pemilih yang bisa mengulang 2000. Kalau lebih dari itu KPU harus cari jalan keluar," ucap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.