Namun, Kalla berupaya membandingkan kasus pencatutan namanya oleh Setya dengan kasus pelanggaran etika ringan yang juga sempat menjerat Setya saat hadir dalam kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Bagi Wapres, sidang dugaan pelanggaran etika Setya Novanto tak hanya persoalan terbuka atau tertutup. Namun, Kalla menyerahkan keputusan kepada MKD. (Baca: Setya Novanto: Rekaman Maroef Melawan Hukum, Ilegal, dan Tak Bisa Jadi Alat Bukti)
Menurut dia, hal yang paling penting adalah pembuktian pantas atau tidak seorang Ketua DPR meminta sebagian saham Freeport dengan mengatasnamakan dua pimpinan tertinggi di negeri ini.
"Itu saja sebenarnya, bukan soal (sidangnya) tertutup (atau) terbuka soal peristiwa itu," kata Kalla. (Baca: Maroef: Saya Risih, Ketua DPR Intens Sekali Bicara Politik dengan Pengusaha)
Dalam kasus Trump, MKD DPR memutuskan Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon melanggar kode etik ringan karena menghadiri kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat. Terlebih lagi, Novanto sempat mengklaim kepada Trump bahwa rakyat Indonesia menyukai Trump.