Namun, Maroef menegaskan, dia siap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (4/12/2015) dini hari jika diperlukan.
Pemeriksaan Maroef di MKD sebelumnya dimulai sejak Kamis (3/12/2015) siang sekitar pukul 13.25 WIB. Pemeriksaan itu baru berakhir pada Jumat dini hadi sekitar pukul 00.17 WIB.
Maroef diperiksa sebagai saksi atas laporan yang dibuat Menteri ESDM Sudirman Said. Sudirman sebelumnya melaporkan Ketua DPR Setya Novanto lantaran diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
Novanto diduga telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden ketika berbicara dengan Maroef dan pengusaha Riza Chalid.
Dalam pembicaraan itu dibahas peluang renegoisasi kontrak Freeport. Selain itu, Novanto juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor dan pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
"Saya menunggu apakah masih ditunggu malam ini. Tapi saya belum dapat konfirmasi," kata Maroef di Kompleks Parlemen.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung juga menangani kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Ada pun unsur pidana yang didalami adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya siap kalau pagi ini memberikan keterangan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.