JAKARTA, KOMPAS.com - Pelimpahan berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Bengkulu terkesan dipaksakan. Novel bahkan tidak diberikan waktu untuk mengganti baju. Hal itu disampaikan pengacara Novel, Saor Siagian.
Saor mengungkapkan, penyidik terlihat memaksakan berkas harus dibawa ke Bengkulu hari ini, Kamis (3/12/2015) pukul 14.00 WIB.
Padahal, kata Saor, jadwal penerbangan dari Jakarta menuju Bengkulu tidak selalu tersedia.
Pengacara Novel yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Polda Bengkulu itu, menyatakan untuk sekedar baju pengganti saja mereka tidak sempat membawa.
"Kami lawyer tidak ada persiapan, sudah seperti pengungsi," kata Saor saat dihubungi, Kamis (3/12/2015).
Saor menjelaskan sebelumnyam Tim kuasa hukum Novel telah menghubungi pihak Bareskrim karena mengetahui dari pemberitaan akan ada pelimpahan tahap dua berkas kliennya.
Namun, penyidik tidak memberikan tanggapan.
"Tadi saat kami minta ditunda (pelimpahannya), mereka tidak mau," kata Saor.
Pada Kamis siang tadi, Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung. Di sana, Novel tidak menandatangani berkas acara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri, tapi hanya menunaikan ibadah salat zuhur.
Setelah salat di Masjid Baitul Adli Komplek Korps Adhyaksa, Novel langsung bergegas untuk bertolak ke Bengkulu.
Sesampainya di Bengkulu, Novel pun akhirnya resmi ditahan di Polda Bengkulu.
Novel adalah tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang.
Saat itu, Novel masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet.
Novel dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.