Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Saksi Beberkan Peran Gatot dalam Dugaan Korupsi Bansos Sumut

Kompas.com - 03/12/2015, 10:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang pejabat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membeberkan peran Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam proses penyusunan dana hibah atau bansos tahun anggaran 2012-2013 kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Keduanya diperiksa sebagai saksi, Rabu (2/12/2015) kemarin.

Kedua pejabat itu adalah mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Ahmad Feri Tanjung dan Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan pada Rumah Tangga Biro Umum Sekda Provinsi Sumut Fajar Arifianto.

"Kedua saksi (Ahmad dan Fajar) menjelaskan, benar atau tidaknya ada perintah menyusun nama-nama penerima hibah atau bansos (oleh Gatot), termasuk meminta (anak buahnya) memberikan bantuan agar (lembaga yang dituju) dapat menerima dana itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Kamis (3/12/2015).

Meski demikian, Amir enggan mengungkap jawaban kedua saksi perihal apakah perintah Gatot itu benar-benar ada atau tidak.

Menurut Amir, informasi tersebut sudah merupakan materi perkara yang tidak dapat diungkapkan kepada publik.

Selain Ahmad dan Fajar, penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut Chandra Syafei.

Kepada penyidik, Chandra menjelaskan tata cara penganggaran, pelaksanaan, prosedur pertanggungjawaban serta evaluasi dana bansos atau hibah, khususnya bagi penerima dana yang didugga fiktif atau tidak sesuai peruntukan.

Sedianya penyidik memanggil empat saksi untuk didengar keterangannya. Namun, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan.

Adapun, Kepala Subbagian Keuangan pada Bagian Anggaran Sekda Pemprov Sumut Agus Purwantoro tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Saksi atas nama Agus tidak hadir tanpa ada keterangan," ujar Amir. 

Kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos pertama kali diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambilalih Kejaksaan Agung.

Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.

Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com