JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menahan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, mereka ditahan setelah selesai pemeriksaan.
"Tersangkanya kan kemungkinan besar bakal ditahan," ujar Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Namun, Johan belum mengetahui di mana saja ketiga tersangka akan ditahan. Ketiga tersangka ditangkap di sebuah restoran di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.
Di sana, KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta.
Dalam kasus ini, Ricky diduga menyuap Hartono dan Setya untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016.
Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang dari dua lokasi yang berbeda, termasuk tiga sopir dan tiga staf PT Banten Global Development.
Namun, enam orang tersebut dilepaskan karena tidak terbukti tindak pidana yang melekat pada mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.