Sedianya rapat mengagendakan penyusunan jadwal sidang dan pemanggilan saksi terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Namun, rapat justru kembali membahas keabsahan hasil rapat pleno sebelumnya pada 24 November 2015.
"Masih diskors dalam rangka jadwal persidangan ke depan. Masih ada pendapat mengatakan bahwa hasil rapat Selasa ditinjau kembali. Ini jadi aneh ini," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen, Senin.
Sejumlah anggota yang mempersoalkan hasil rapat itu, di antaranya, tiga anggota baru MKD dari Fraksi Golkar, yakni Kahar Muzakir (Wakil Ketua), Adies Kadir, dan Ridwan Bae.
Selain itu, anggota MKD dari Fraksi Gerindra, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua) dan Supratman Andi Agtyas.
Ketiga anggota MKD dari Fraksi Golkar itu ingin menganulir hasil rapat yang sebelumnya memutuskan membawa Novanto ke persidangan.
Mereka juga mempersoalkan rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang dianggap tak utuh. (Baca: Alasan Politisi Golkar di MKD Tak Setuju Kasus Ketua DPR Disidangkan)
Sementara itu, Supratman meminta agar MKD melakukan validasi ulang atas rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya. Padahal, MKD telah berkonsultasi dengan Polri.
Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti bahkan menyatakan, pihaknya tak perlu meneliti rekaman itu di laboratorium forensik karena masing-masing pihak telah mengakuinya.
Namun, menurut Supratman, validasi ulang perlu dilakukan karena ada ketidakcocokan antara rekaman dengan hasil transkrip yang diserahkan.
"Justru itu yang mau kita lakukan sekarang (validasi). Kalau kemarin yang bersangkutan sudah mengakui, tapi ternyata kan tidak. Nah, itu tidak ditindaklanjuti," kata Supratman.
Di sisi lain, Dasco menganggap laporan Sudirman atas Novanto belum masuk ranah perkara. Alasannya, rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD belum divalidasi. Dengan demikian, masih terlalu dini jika MKD ingin menyusun jadwal sidang dan pemanggilan saksi.
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, rapat pada pekan lalu hanya menyepakati bagaimana proses sidang nantinya akan dilanjutkan.
"Itu hanya untuk menindaklanjuti sidang. Bahwa itu sudah berperkara, belum," kata dia.