Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Gagal Periksa Plt Gubernur Sumut Hari Ini

Kompas.com - 26/11/2015, 15:01 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak jadi memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Kamis (26/11/2015).

Seharusnya, Erry diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi dana bansos atau hibah di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan hari ini. Alasannya, dia tidak dapat surat panggilan," ujar Ketua Tim Penyidik pada Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Victor Antonius saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis siang.

Victor mengatakan, ketidakhadiran Erry ini tidak dianggap mangkir. (Baca: Wagub Sumut Disebut Terima Bansos Rp 100 Miliar Saat Jadi Bupati)

Sebab, kuasa hukum Erry sudah berkomunikasi dengan penyidik, meskipun komunikasi itu baru dilakukan pada Kamis siang.

Victor menyayangkan ketidakhadiran Erry dalam panggilan keduanya hari ini. Sebab, penyidik sudah melayangkan surat panggilan sejak jauh-jauh hari. (Baca: Usut Kasus Bansos, Kejaksaan Agung Periksa Plt Gubernur Sumut)

Surat itu, sebut Victor, malahan sudah dikirim melalui Kementerian Dalam Negeri, sesuai aturan yang berlaku soal pemanggilan kepala daerah. (Baca: Tengku Erry Akui Istrinya Pernah Terima Suap Terkait Pembahasan APBD)

"Kan kalau kepala daerah, mekanismenya ya harus melalui Kemendagri. Itu sudah jauh-jauh hari kami kirim suratnya," ujar Victor.

Atas ketidakhadiran Erry itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang, yakni untuk diperiksa pada Senin 30 November 2015 mendatang. Soal materi pertanyaan Erry, Victor enggan mengungkapkannya.

Yang jelas, materinya itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, baik di Jakarta atau Medan. (Baca: Usut Kasus Bansos, Kejaksaan Agung Periksa Plt Gubernur Sumut

Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini pertama diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambilalih Kejaksaan Agung.

Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.

Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.

Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.

Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com