Victor mengatakan, ketidakhadiran Erry ini tidak dianggap mangkir. (Baca: Wagub Sumut Disebut Terima Bansos Rp 100 Miliar Saat Jadi Bupati)
Sebab, kuasa hukum Erry sudah berkomunikasi dengan penyidik, meskipun komunikasi itu baru dilakukan pada Kamis siang.
Victor menyayangkan ketidakhadiran Erry dalam panggilan keduanya hari ini. Sebab, penyidik sudah melayangkan surat panggilan sejak jauh-jauh hari. (Baca: Usut Kasus Bansos, Kejaksaan Agung Periksa Plt Gubernur Sumut)
Surat itu, sebut Victor, malahan sudah dikirim melalui Kementerian Dalam Negeri, sesuai aturan yang berlaku soal pemanggilan kepala daerah. (Baca: Tengku Erry Akui Istrinya Pernah Terima Suap Terkait Pembahasan APBD)
"Kan kalau kepala daerah, mekanismenya ya harus melalui Kemendagri. Itu sudah jauh-jauh hari kami kirim suratnya," ujar Victor.
Atas ketidakhadiran Erry itu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang, yakni untuk diperiksa pada Senin 30 November 2015 mendatang. Soal materi pertanyaan Erry, Victor enggan mengungkapkannya.
Yang jelas, materinya itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, baik di Jakarta atau Medan. (Baca: Usut Kasus Bansos, Kejaksaan Agung Periksa Plt Gubernur Sumut)
Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini pertama diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambilalih Kejaksaan Agung.
Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpolinmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu. Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.