Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Kode Etik, Henry Yosodiningrat Ditolak Jadi Anggota MKD

Kompas.com - 25/11/2015, 15:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, ditolak menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya, dia dinyatakan melanggar kode etik kategori sedang oleh MKD.

Henry kena sanksi terkait kasus penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan kop surat untuk mengintervensi penegak hukum dalam kasus tambang emas di Sulawesi Tenggara.

"Selama statusnya sedang menjalani sanksi, bagaimana mungkin dia dalam posisi yang akan menjatuhkan sanksi. Paradoks enggak boleh kan, enggak mungkin," kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai pengambilan putusan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2015).

Henry semula ditugaskan menggantikan M Prakosa di MKD. Penugasan ini dilakukan di tengah-tengah berjalannya kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, selanjutnya Sekretariat MKD akan mengirimkan surat ke Fraksi PDI-P untuk memberitahukan mengenai perkara ini.

Dia berharap, Fraksi PDI Perjuangan mengganti nama pengganti Henry secepatnya. (Baca: Sejumlah Fraksi Ganti Anggotanya di MKD)

"Hari ini juga akan dikirim surat ke fraksi dan pimpinan DPR terkait realisasi dan implementasi putusan itu. Begitu surat ini dikirim, ya secepatnya kita berharap (ditindaklanjuti)," kata Surahman.

Ketika diminta tanggapan, Henry tidak terima jika dirinya ditolak masuk MKD.

"Nggak ada ketentuan itu. Dasar hukumnya apa?" kata Henry lewat pesan singkat.

Dimutasi

Selain terancam gagal jadi anggota MKD, Henry juga mendapatkan sanksi dimutasi dari Komisi III yang membidangi hukum ke Komisi VIII yang membidangi sosial dan agama.

Henry Yosodiningrat itu dilaporkan oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RJ Soehandoyo pada September 2015 lalu.

Kasus tersebut seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara.

Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com