Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah dan DPR Didesak Segera Masukkan Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 25/11/2015, 13:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilu 2019 akan menjadi momentum sejarah dimana pemilihan umum presiden dan wakil presiden akan dilakukan secara serentak dengan pemilihan umum legislatif untuk pertama kalinya.

Terkait hal tersebut, sejumlah pihak menilai perlu adanya penyatuan naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu agar aturan mengenai kepemiluan dapat terbukukan dalam satu peraturan yang lebih kompresif.

Direktur Populi Center, Nico Harjanto mengatakan, perlu dilakukan kodifikasi Undang-Undang Pemilu karena selama ini kerangka penerapan hukum pemilu di Indonesia diatur secara terpisah, yaitu UU Pemilu Legislatif, UU Pemilu Presiden, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilu Kepala Daerah.

Undang-Undang Pemilu, menurut Nico, perlu didorong untuk segera masuk dalam bagian Program Legislasi Nasional 2016. Pembahasan setidaknya dapat dimulai pada awal 2016.

"Dengan pembahasan yang lebih awal, maka 2017 mudah-mudahan Undang-Undang ini sudah bisa berlaku efektif sehingga semua pihak sudah mulai bisa mempersiapkan," kata Nico dalam acara diskuai di Jalan Sunda, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Nico mengungkapkan butuh lamanya waktu untuk pembahasan rancangan undang-undang terkait pemilu lantaran setelah UU ditetapkan, pemerintah masih harus mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang perlu mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU). 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi, menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemisahan antara pemilu presiden dan legislatif bertentangan dengan konstitusi. Maka MK memerintahkan kedua pemilu tersebut dilaksanakan secara serentak.

Menurut dia, putusan tersebut akan sangat mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu serentak. Dibutuhkan sebuah desain regulasi yang komprehensif untuk mengakomodir penyelenggaraan pemilu tersebut secara serentak itu.

"Kenapa perlu semua Undang-Undang disatukan? Kan tidak mungkin kita menyelenggarakan pemilu serentak, pilpres pileg dijadikan satu di hari yang sama, tapi aturannya berbeda-beda. Kekacauan apa yang akan terjadi," tutur Veri.

Ia menambahkan, jika Undang-Undang Pemilu tidak dikodifikasi, maka akan menimbulkan regulasi yang tumpang tindih.

Maka dari itu, proses pembahasa kodifikasi Undang-Undang Pemilu harus dipercepat dan persiapan pemilu serentak 2019 juga harus dirancang. Paling tidak, kata Veri, pada awal 2016 sudah dilakukan revisi atau proses kodifikasi.

Namun, sebelum dibahas, revisi Undang-Undang Pemilu perlu masuk ke dalam Prolegnas 2016 terlebih dahulu.

"Yang penting sekarang masuk Prolegnas dan pembahasan berjalan. Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa awal 2016 pembahsan sudah berjalan. Karena jika tidak, akan berdampak pada kesiapan penyelenggaraan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com