Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persoalkan "Legal Standing" Sudirman Said, MKD Lupa Akan Tugasnya

Kompas.com - 24/11/2015, 13:58 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto.

Rohaniwan Romo Benny Susetyo menilai, MKD tak memahami betul fungsi dan kewenangannya dengan membuat alasan-alasan tidak masuk akal, termasuk mempermasalahkan legal standing Sudirman Said. (Baca: Buntu, MKD Masih Ributkan Rekaman hingga "Legal Standing" Laporan Sudirman )

Benny menambahkan, dengan membuat alasan-alasan tidak masuk akal tersebut, MKD bahkan melanggar peraturannya sendiri, yaitu Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dijelaskan bahwa MKD bertugas melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik.

"Jadi kalau MKD tiba-tiba membuat alasan yang tidak masuk akal, dia melanggar Pasal 2-nya sendiri. Kalau paham betul fungsi dan kewenangannya, MKD melawan dirinya sendiri," tutur Benny dalam acara diskusi di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2015).

Ia menambahkan, sikap MKD yang mempermasalahkan legal standing Sudirman sudah bertentangan dengan tugas MKD untuk memantau perilaku anggota. (Baca: Dukungan KMP untuk Setya Novanto Bikin MKD "Masuk Angin"? )

Benny menilai, alasan yang dicari-cari tersebut hanyalah cara untuk melindungi kolega politiknya, yakni Setya Novanto sebagai terlapor. 

Seharusnya, kata Benny, MKD membiarkan proses yang ada berjalan terlebih dahulu baru membahas perihal kekurangan alat bukti pada proses selanjutnya. (Baca: Junimart Girsang Marah dengan Keputusan Rapat MKD)

Penundaan sidang pemeriksaan MKD dianggap akan menimbulkan kecurigaan yang berlanjut pada badan etika DPR itu.

"Biarkan proses itu berjalan dulu. Baru nanti kalau memang alat bukti kurang, ditanya lagi dan harus dicari. Jangan dari awal dimentahkan," kata Romo Benny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com