"Di beberapa daerah ada yang meminta surat domisili supaya bisa 'nyoblos' di tempat tinggalnya sekarang. Saya bilang, itu enggak bisa," ujar Zudan dalam acara diskusi di Sentul, Bogor, Sabtu (21/11/2015).
Surat keterangan domisili, lanjut Zudan, hanya dapat digunakan untuk keterangan pindah sementara saja, tidak dapat digunakan untuk mendapatkan surat suara di daerah sesuai Kartu tanda Penduduk (KTP).
Zudan mengakui bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan konflik. Sebab selisih satu suara saja dapat memenangkan atau justru membuat kalah pasangan calon kepala daerah.
Oleh sebab itu, suara warga negara di daerah luar pemilihan sangat berharga bagi mereka.
Lantas, Untuk mengakomodir suara warga rantau yang ingin menggunakan hak suaranya, lanjut Zudan, Kemendagri tengah merancang cara pemilihan secara elektonik di mana tidak perlu kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara.
"Ke depan kami akan kembangkan ini. Saat ini sendiri kami sudah menjadikan beberapa daerah sebagai proyek percontohan," ujar Zudan.
Dia berharap sistem pemilihan secara elektronik dapat mengakomodir hak suara warga negara di manapun mereka berada dan mengatasi potensi konflik yang terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.