Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadiv Propam Polri Tidak Akan Tindak Lanjuti Laporan Pelindo

Kompas.com - 19/11/2015, 14:24 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen (Pol) Budi Winarso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan yang dibuat kuasa hukum Lapindo terkait dugaan ketidaktaatan prosedur yang dilakukan penyidik.

“Untuk saat ini kami akan menerima laporan itu saja dulu. Tapi tidak akan kami tindaklanjuti,” ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Kamis (19/11/2015). 

Sebelumnya, Kuasa hukum PT Pelindo II, Freidrich Yunadi, melaporkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke pengaduan Divisi Profesi den Pengamanan (Propam) Polri.

Yunadi menganggap, penyidik perkara dugaan korupsi melalui pengadaan mobile crane menyalahi aturan penyidikan.

Ada tiga hal yang dilaporkan. Pertama, penyidik tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum. (Baca: RJ Lino Klaim Tak Ada Pelanggaran dalam Pengadaan "Mobile Crane" )

Kedua, penyitaan dan penggeledahan kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur.

Ketiga, pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino juga dianggap menyalahi prosedur.

Budi menjelaskan Propam tidak melanjutkan laporan Pelindo itu karena proses hukum perkara itu masih berjalan. (Baca: Bantah Ada Korupsi, RJ Lino Sebut Harga "Mobile Crane" di Bawah Alokasi Anggaran )

Sehingga, Propam tidak dapat serta merta masuk dan memeriksa penyidik untuk menelusuri tuduhan pihak Pelindo.

Propam baru dapat bekerja, jika perkara itu nantinya tidak terbukti di pengadilan.

“Lagian baru diperiksa kok sudah melapor. Nanti kalau sudah P21 dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya. Ada apa, kok enggak ada tindak pidana? Apa dipaksakan? Gitu. Itu baru yang kita kejar. Kalau sekarang sih belum bisa,” ujar Budi.

Lagipula, khusus soal penggeledahan kantor Pelindo, Budi sudah berkomunikasi dengan penyidik yang menggeledah.

Hasilnya, penggeledahan sampai penyitaan itu telah dilandasi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Video: Proyek Crane Pelindo Rugikan Negara Hingga Rp 45,5 M )

Budi membantah kebijakannya itu menghalang-halangi upaya pihak Pelindo mendapatkan keadilan. Menurut Budi, hal itu sudah sesuai prosedur yang ada.

Propam tidak ingin salah langkah dan malahan mengganggu proses penyidikan. (Baca: Akui Ada Keterlambatan, Lino Bantah Korupsi dan Pencucian Uang dalam Pengadaan "Mobile Crane" )

Bareskrim Polri tengah mengusut dgaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Pengusutan itu sudah dimulai sejak Agustus 2015.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com