JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Pemantau Peradilan menyebutkan beberapa kriteria yang harus dimiliki seorang Jaksa Agung.
Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, seorang Jaksa Agung tidak wajib berasal dari internal kejaksaan.
Namun, Jaksa Agung itu bisa memenuhi kriteria yang diharapkan oleh publik.
"Kami tidak mempermasalahkan Jaksa Agung dari karir atau non-karir, sepanjang dia memenuhi kriteria yang diinginkan," ujar Miko, di Sekretariat YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Menurut Miko, secara umum calon jaksa agung harus memenuhi empat kriteria, yaitu kompetensi, integritas, independensi dan leadership (kepemimpinan).
Calon jaksa agung harus memahami soal hukum acara pidana, dan rekam jejak yang bersih.
Kemudian, calon jaksa agung harus terlebih dulu melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, calon jaksa agung harus bersih dari catatan buruk, serta mendahulukan kepentingan hukum ketimbang politik.
Koalisi Pemantau Peradilan mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengganti pengisi jabatan Jaksa Agung, yang sekarang ditempati oleh Muhammad Prasetyo.
Koalisi menilai kinerja Prasetyo tidak cukup memuaskan dalam setahun menjabat.
"Kalau Jokowi serius dalam reformasi penegakan hukum, jalan paling depan adalah mencopot Jaksa Agung M Prasetyo," kata Miko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.