"Jokowi seharusya bisa mengevaluasi bawahannya termasuk Jaksa Agung. Jokowi tidak punya pilihan lain selain mencopot Prasetyo," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, di Sekretariat YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Menurut Miko, koalisi mencatat sejumlah kelemahan Prasetyo selama memimpin Kejaksaan.
Pertama, Prasetyo dinilai belum menjalankan reformasi birokrasi di internal Kejaksaan. Penempatan sejumlah jaksa pada kedudukan penting tidak dilakukan secara terbuka.
Kedua, Prasetyo dianggap lemah dalam pemberantasan korupsi. Misalnya, Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi yang tidak efektif, dan uang negara sebesar Rp 13 triliun atas pidana korupsi yang belum tertagih.
Kemudian, Prasetyo juga dinilai gagal mewujudkan janji Jokowi untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Koalisi Pemantau Peradilan mendesak Jokowi untuk segera mengganti Jaksa Agung dengan orang yang memiliki kriteria seperti bersih dari tuduhan korupsi dan bebas dari kepentingan politik.
Jaksa Agung yang baru harus bisa memperbaiki sumber daya manusia di kejaksaan, memenuhi sistem angggaran, dan memiliki komitmen serius dalam penanganan pelanggaran HAM berat.