"Ada beberapa unsur. Tapi kami tidak melihat ada unsur kejaksaan. Kenapa?" kata anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto saat rapat dengar pendapat dengan Pansel Capim KPK di Kompleks Parlemen, Selasa (17/11/2015) malam.
Dalam proses seleksi yang berjalan beberapa waktu lalu, sejumlah jaksa ikut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Namun, tak ada satu pun calon dari unsur kejaksaan yang lolos.
"Apa memang tidak ada yang bagus dari Kejaksaan?" tanya Wihadi.
Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan, tak ada ketentuan di dalam UU KPK yang mewajibkan bagi Pansel untuk meloloskan calon dari kejaksaan.
"Yang ada malah terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat," kata Yenti usai rapat.
Berikut adalah delapan capim KPK yang diterima Presiden Jokowi dari Pansel, yaitu Bidang Pencegahan Staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang dan pengacara publik Surya Tjandra; Bidang Penindakan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata dan Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan.
Bidang Manajemen Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo dan Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko; Bidang Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring Pelaksana tugas pimpinan KPK, Johan Budi SP, dan akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif.
Delapan nama yang dipilih Pansel itu akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI bersama dua calon lainnya yang sudah diserahkan, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. (baca: Pansel Jamin 8 Capim KPK Tak Punya Catatan Kriminal).
Nantinya, DPR akan memilih lima orang untuk menggantikan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.