Pasalnya, pelaporan tersebut melibatkan pimpinan DPR.
"Ini ujian bagi MKD, apakah DPR melihat ini melanggar etik apa tidak, apalagi ini orang nomor satu di DPR," ujar Saldi saat ditemui di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015).
Menteri ESDM juga memiliki bukti-bukti yang telah diserahkan kepada MKD.
Saldi mengatakan, jika Novanto terbukti terlibat dalam negosiasi kontrak PT Freeport, politisi Partai Golkar itu sama saja telah mengambil tugas pokok yang seharusnya dilakukan oleh eksekutif.
"Ini yang jadi masalah, tidak bisa bedakan tugas pokok legislatif dan eksekutif. Negosiasi itu wilayah eksekutif, kecuali dia (Novanto) melakukan pengawasan," kata Saldi. (Baca: Menteri ESDM Akui Politisi Pencatut Nama Jokowi adalah Setya Novanto )
Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Novanto tetap membantah tuduhan dirinya mencatut nama Presiden dan Wapres. Ia mengatakan, Presiden dan Wapres adalah simbol negara yang harus dihormati dan dilindungi.
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali. (Baca: Kubu Agung Minta MKD Tak "Masuk Angin" Usut Kasus Setya Novanto )
Pada pertemuan ketiga itulah, pencatutan nama terjadi. Novanto bersama pengusaha meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman juga mengungkap ada permintaan kepada PT Freeport untuk menanamkan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.