JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menyebut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengusahakan untuk bertemu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk membahas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.
Hal itu disampaikan oleh Evy saat menjadi sebagai saksi dalam sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Rio Capella menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.
"Pak Rio bilang ke saya, nanti coba bicara dengan Jaksa Agung. Tapi pelan-pelan, tidak bisa cepat karena tidak bisa diintervensi," kata Evy menirukan ucapan Rio, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Evy mengatakan, mulanya dia mengadukan dugaannya bahwa penyelidikan dugaan korupsi bansos di Kejaksaan Agung bermuatan politis dan sengaja dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, sebagai manuver.
Menurut Rio, kata Evy, Erry tidak mungkin melakukan manuver yang tidak baik. Oleh karena itu, Rio menyatakan kesiapannya membicarakan hal ini kepada Prasetyo.
"Saya bilang, 'Pak, kalau beneran suami saya salah, tidak apa-apa. Tapi, saya mau clear soal perkaranya," kata Evy.
Evy mengaku tidak pernah menanyakan lagi kepada Rio apakah janji akan bertemu dengan Prasetyo dipenuhi Rio atau tidak.
Sebelumnya, Rio telah membantah bahwa ia berjanji bertemu dengan Prasetyo ataupun orang lain di kejaksaan untuk membahas kasus bansos.
Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah Otto Cornelis Kaligis, pengacara Gatot.
Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta.
Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.