JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sudah sekitar sembilan jam memeriksa Direktur Utama PT Pelindo Richard Joost Lino, penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri belum menyentuh pertanyaan terkait pengadaan mobile crane.
"Enggak, tadi belum sampai ke pertanyaan itu (pengadaan mobile crane)," ujar Lino sesaat setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (9/11/2015) malam.
Lino enggan menjelaskan secara rinci apa saja yang ditanyakan oleh penyidik selama proses pemeriksaan.
Namun, Lino mengatakan, topik yang ditanyakan bersifat umum, yakni tugas dan fungsi dirinya sebagai direktur utama perusahaan yang mengurus bongkar muat di pelabuhan itu.
"Saya kan Dirut. Jadi, bicaranya ya dalam artian yang besar, yang holistik, detail itu ya ada masing-masing yang bertanggung jawab," ujar dia.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdirektorat I Tipikor Kombes Adi Deriyan membenarkan pernyataan Lino.
Adi yang mengepalai penyidik pemeriksa Lino mengaku hanya bertanya soal surat keputusan dan rencana kerja anggaran perusahaan dirinya di dalam pengadaan mobile crane itu.
Adi mengatakan, penyidik masih memerlukan keterangan Lino. Rencananya, penyidik bakal memeriksa Lino untuk yang kedua kalinya pada pekan depan.
Lino diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi mobile crane di PT Pelindo II.
Dia datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara.
Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Rata-rata, para saksi adalah karyawan Pelindo.
Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.