JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham mempertanyakan sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang hingga kini belum bersikap atas putusan Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta soal sengketa kepengurusan Golkar.
MA sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Surat Keputusan Menkumham atas hasil Munas Ancol.
Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang menyatakan tidak sah pelaksanaan Munas Ancol dan sah pelaksanaan Munas Bali. (baca: Yusril: Menkumham Wajib Terbitkan SK Baru Kepengurusan Golkar)
"Ini boleh jadi dikategorikan Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum. Citra pemerintah di era demokrasi ini bisa menjadi buruk," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Idrus mengatakan, dengan putusan MA, seharusnya Menkumham segera mencabut SK yang mengesahkan Munas Ancol.
Adapun dengan putusan PT DKI Jakarta, Menkumham juga seharusnya mengesahkan Munas Bali. (Baca: Kubu Agung Akan Cabut Kasasi jika Rekonsiliasi Golkar Tercapai)
Meski kini kubu Agung mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta, tetapi putusan tersebut harus segera dilaksanakan karena berlaku serta merta.
Idrus mengaku, pihaknya sudah menyurati Menkumham pada Rabu (4/11/2015), untuk mengingatkan soal putusan MA dan PT DKI. Dia berharap Menkumham segera menindaklanjuti permintaan itu.
"Saya kita tidak mungkin kalau tidak ditindaklanjuti, itu berarti Menkumham mendegradasi pemerintahan. Sebuah pemerintahan yang baik. Ini tidak baik, akan jadi beban bagi Pak Jokowi," ucap dia.
Yasonna sebelumnya menyarankan dua kubu kepengurusan di Partai Golkar dan juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar berdamai. (baca: Yasonna Laoly Sarankan Dualisme di Golkar dan PPP Berdamai)
"Sebaiknya akan lebih baik kalau mereka berdamai. Tetapi kalau secara hukum nanti kita akan lihat hasil hukumnya," ujar Yasonna usai menghadiri Indonesia-Japan Intellectual Property Forum di Yogyakarta, Selasa (27/10/2015).
Terkait hasil keputusan MA tentang dua pengurusan di Partai Golkar dan PPP, Yosonna mengaku belum bisa berkomentar lantaran belum menerima laporan resmi putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.