JAKARTA, KOMPAS - Ada kaitan erat antara pelayanan publik dan korupsi. Kecenderungannya, negara-negara yang rendah tingkat korupsinya memiliki kualitas pelayanan publik tinggi. Di Indonesia, pengawasan pelayanan publik sangat diperlukan karena angka korupsi tinggi dengan kualitas pelayanan publik rendah.
Salah satu tujuan negara modern adalah menghadirkan negara hukum yang demokratis dan sejahtera. Banyak cara dapat dilakukan untuk mencapai tujuan ini. Beberapa negara memulai kebijakannya dengan memberikan perhatian yang besar terhadap pelayanan publik. Mereka meyakini pelayanan publik rentan terhadap berbagai penyimpangan, termasuk di antaranya korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Urgensi pengawasan
Berbagai survei terkait dengan tingkat kepuasan pelanggan (stakeholders; para pemangku kepentingan) selalu terkait erat dengan kualitas pelayanan publik. Negara-negara yang pelayanan publiknya sangat baik dapat dipastikan mendapatkan nilai kepuasan pelanggan yang tinggi.
Dalam soal survei kepuasan pelanggan ini biasanya negara-negara Skandinavia selalu mendominasi. Di antara negara-negara anggota ASEAN, hanya Singapura yang mampu sejajar dengan negara-negara utama di dunia.
Bahkan, beberapa waktu lalu Bank dunia menerbitkan laporan berjudul Doing Business 2016: Measuring Regulatory Quality and Efficiency terhadap 189 negara. Dalam laporan ini Singapura berada pada posisi nomor satu di antara 189 negara sebagai negara paling bersahabat untuk berbisnis (the most friendly in doing business) di tahun 2016. Posisi selanjutnya ditempati Selandia Baru, Denmark, Korea Selatan, Hongkong, Inggris, dan AS. Salah satu keunggulan Singapura ada pada pelayanan publik, yang merefleksikan kualitas sumber daya manusia dan birokrasi mereka yang sangat baik.
Justru karena kita sedang berusaha keras memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), relevan untuk mengaitkannya dengan pelayanan publik. Selama ini terkesan kita hanya fokus pada penindakan terhadap para koruptor.
Ironisnya, kuantitas dan kualitas korupsi itu terkesan belum berkurang secara signifikan, kalau tak ingin dikatakan cenderung kian menjadi-jadi. Buktinya? Masih ada petinggi negeri yang sering berkampanye anti korupsi ternyata terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK.
Sudah waktunya fokus kita harus juga pada pelayanan publik. Harus ada mekanisme pengawasan yang efektif. Keberhasilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik niscaya akan dapat ikut menekan praktik-praktik korupsi.
Justifikasi lain urgensi pengawasan ini karena efektivitas pengawasan dapat melahirkan kepatuhan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar kelompok masyarakat. Misalnya, sejak lama negara kita tergolong bukanlah "bangsa yang ramah" (friendly nation) untuk para penyandang cacat dan penduduk usia lanjut. Sedikit sekali fasilitas umum yang mempertimbangkan kebutuhan khusus bagi kelompok ini.
Mesti ada pengawasan untuk menjamin komitmen terhadap warga cacat dan orang tua yang berusia lanjut. Pengawasan yang ketat terhadap pelayanan publik dapat memaksa penyelenggara negara/pemerintahan memenuhi berbagai kebutuhan/fasilitas publik.