Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/11/2015, 19:00 WIB

Oleh: Farouk Muhammad

JAKARTA, KOMPAS - Kamis, 22 Oktober 2015, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan mulai melaksanakan program bela negara yang wajib diikuti semua warga negara Indonesia.

Program dimulai secara serentak di 45 kabupaten dan kota dengan 4.500 warga sipil dipersiapkan untuk menjadi kader pembina. Kemenhan juga menargetkan 100 juta kader bela negara dalam 10 tahun ke depan.

Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan, program itu dimaksudkan untuk mempersiapkan rakyat dalam menghadapi ancaman militer dan nirmiliter seperti tertera dalam UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945.

Menhan menegaskan, program bela negara dapat membangkitkan rasa cinta tanah air dan sebagai manifestasi gerakan revolusi mental.

Gagasan itu serentak menuai dukungan dan penolakan. Mereka yang mendukung mengemukakan bahwa program bela negara diyakini mampu memperbaiki mental bangsa melalui pembangunan etos disiplin, terutama dalam memperkuat ketaatan hukum rakyat dan menyelesaikan beragam penyakit sosial.

Di sisi lain, meski Menhan menegaskan bahwa program bela negara tak sebatas mengangkat senjata dan akan disesuaikan dengan keahlian setiap peserta, mereka yang menolak bela negara melihat program ini sebagai pendidikan militer atau militerisasi rakyat.

Kekhawatiran mereka yang mengkritisi program ini dapat dimaklumi karena luasnya definisi "ancaman", risiko munculnya kelompok kekerasan, dan belum terformulasikannya metode pelatihan.

Memahami ancaman

Luasnya definisi ancaman nasional bermuara dari Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2002 yang menjabarkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan negara bersifat "multidimensional".

UU ini sangat komprehensif, tetapi terjebak stabilitas negara ala militer sehingga semua permasalahan dan dinamika sosial dianggap ancaman terhadap kedaulatan negara.

Padahal, tak semua permasalahan sosial dapat dianggap serangan atas kedaulatan negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com