JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa, menganggap penyidik Kejaksaan Agung tidak konsisten pada ucapannya.
Pasalnya, kejaksaan baru menyatakan bahwa belum cukup bukti keterlibatan Gatot dalam perkara bantuan sosial pemprov Sumut. Belakangan, Gatot ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013.
"Lucu saja. Tempo hari penyidik bilang Gatot tidak terkait, tahu-tahu semalam jadi tersangka," ujar Yanuar saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).
Yanuar mengaku heran dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang berubah-ubah. (Baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos di Kejaksaan Agung)
Sebelumnya, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka dalam surat panggilan terhadap dua anak buahnya di Pemerintah Provinsi Sumut.
Namun, kata Yanuar, baru beberapa hari yang lalu penyidik Kejagung menyatakan Gatot tidak terlibat setelah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 orang saksi. (Baca: Periksa Gatot Pujo sebagai Tersangka, Kejaksaan Akan Koordinasi dengan KPK)
"Tiba-tiba jadi tersangka. Coba, bagaimana pandangan masyarakat? Kalau masyarakat menilai ada campur tangan politis," kata Yanuar.
Yanuar mengaku belum sempat membahas penetapan tersangka itu dengan Gatot. Saat ini, pihaknya belum berpikir untuk melakukan perlawanan hukum.
"Untuk yang bansos ini belum diskusi dengan Gatot. Saya merasa prosedurnya sudah dipatuhi, tidak ada hubungannya Gatot dengan bansos," kata dia.
Ketua Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Victor Antonius, Kamis pekan lalu mengatakan, pihaknya belum menemukan keterlibatan Gatot Pujo dalam perkara dugaan korupsi dana bansos.
Pihaknya sudah memeriksa 250 saksi, baik mantan pejabat Pemprov Sumut maupun sejumlah LSM penerima dana bansos.
"Sampai saat ini, (penyidik) belum melihat ada hubungannya dengan Gatot," ujar Victor di kantornya, Kamis (29/10/2015).
Belakangan, Gatot ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan bukti kuat tentang keterlibatan Gatot. (Baca: Ini Alasan Kejaksaan Jadikan Gatot Pujo Tersangka Korupsi Dana Bansos)
Gatot tengah menjalani penahanan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan. Kasus itu ditangani KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.